OVO dicabut perijinan OJK - Bagaimana Pengguna OVO
OVO dicabut Perijinan OJK - Bagaimana pengguna OVO ?
PT. OVO Finance Indonesia (OFI) izinnya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan berdasarkan putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan" kata juru bicara OJK Sekar Putih Dzarot kepada wartawan, Rabu (10/11/21).
Karena berita tersebut sontak membuat heboh. bahkan banyak masyarakat mengira bahwa itu dompet digital (E-Wallet) OVO, padahal keduanya berbeda.
Pesan berantai sempat beredar dan membuat panik yang isinya agar masyarakat yang memiliki saldo OVO Cash untuk mengosongkan atau memindahkan sebelum akunnya ditutup.
Hal itu langsung dibantah oleh pihak dompet digital OVO. Beliau memastikan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia tidak akan berdampak terhadap semua lini bisnis OVO, karena keduanya merupakan perusahaan berbeda.
"OFI adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitannya dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja memang berdirinya OFI juga mengguakan nama OVO" , tutur Head of Public Relations OVO Harumi Supit.
Alamat kedua kantor juga berbeda. Berdasarkan keterangan resmi OJK, OFI yang dicabut izinnya beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lt. 17 Unit D, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sedangkan kantor dompet digital OVO, beralamat di Millennium Centennial Center Jl. Jendral Sudirman, Jakarta Selatan.
Lalu dari segi kelahiran, domped digital OVO mendapat izin operasi dari Bank Indonesia pada 2017, sedangkan OVO Finance Indonesia baru memperoleh izin dari OJK pada 16 Okt. 2019 sebelum akhirnya dicabut pada 19 Okt. 2021