GOTO digugat Rp. 2 Triliun apa yang akan dilakukan ?
GOTO digugat Rp. 2 Triliun apa yang akan dilakukan ?
Perusahaan teknologi
gabungan Gojek dan Tokopedia, GoTo mengatakan akan menghormati proses hukum
yang berjalan menyusul gugatan dari PT Terbit Financial Technology (GOTO) atas
sengketa merek.
"Kami telah mengetahui
hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan. Kami telah mendaftarkan
merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang
berlaku di Indonesia," kata Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani,
Selasa 9 November 2021. Sebelumnya, Terbit Financial Technology menggugat PT
Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun
atas sengketa merek bernama sama itu.
Gugatan ini didaftarkan
pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga
Jkt.Pst. Sidang pertama gugatan PT Terbit Financial Technology ini dijadwalkan
pada 9 November 2021 pukul 10.00 WIB.
Dalam petitum gugatan yang
dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP_ Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, PT Terbit Financial Technology mengaku sebagai satu-satunya pemilik dan
pemegang hak yang sah atas merek terdaftar "GOTO" beserta segala
variannya
Mereka menyebut merek
"GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai
persamaan dengan merek "GOTO" milik perusahaan.
PT Terbit Financial Technology meminta
pengadilan menghukum Gojek dan Tokopedia secara tanggung renteng untuk membayar
ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000 (lebih dari Rp1,8 triliun).
Untuk ganti rugi immaterial, PT Terbit
Financial Technology meminta ganti rugi Rp250 miliar. Selanjutnya, meminta
Gojek dan Tokopedia membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp1 miliar untuk
setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.
Mereka
juga meminta Gojek dan Tokopedia menghentikan penggunaan merek "GOTO"
atau segala variannya.
Di sisi lain Pakar Hukum Ekonomi
Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Yudho Taruno Muryanto menilai
pemanfaatan merek GoTo miliki Gojek dan Tokopedia disebut sudah sesuai
ketentuan hukum yang berlaku seiring dengan keluarnya persetujuan dari
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Menilik laman DJKI, merek GoTo menjadi
holding company Gojek dan Tokopedia. Sebagai holding bisnis, GoTo membawahi
sejumlah lini bisnis mulai layanan on-demand, e-commerce serta jasa keuangan
dan pembayaran. Ini berbeda dengan merek GOTO milik penggugat, PT Terbit
International.
Menurut
Yudho dalam rilis di Jakarta, Selasa, keluarnya sebuah merek telah melalui
sebuah proses sebagaimana diatur dalam Undang-undang Merek Nomor 20 Tahun 2016.
Otoritas tentunya telah memiliki pertimbangan dan dasar hukum yang kuat saat
mengesahkan dan menyetujui merek GoTo milik Gojek dan Tokopedia.